Ketua Harian AP4SU: Pengembalian Uang Belanja dengan Permen Tidak Dibenarkan
Ditulis oleh batubaranews di/pada Jumat, 28 Maret 2008
Medan, (Analisa)
Pengembalian uang belanja konsumen dengan permen tidak dibenarkan. Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Perkantoran Sumatera Utara (AP4SU) akan menindak pengelola supermarket yang beroperasi di gedung plaza dan kantor yang melakukan hal demikian.
“Pengelola plaza dan perkantoran anggota AP4SU banyak menerima protes dari konsumen yang tidak rela uang kembalian belanja mereka diganti dengan permen dengan dalih tidak memiliki uang receh.” kata Ketua irian AP4SU Herry Zulkarnain, Rabu 6/3).
Dia menjelaskan sebelum memberi tindakan tegas antara lain menghentikan kerjasama dengan supermarket itu, pihak pengelola plaza dan perkantoran akan membuat dan mengedarkan surat peringatan larangan praktik yang merugikan konsumen dan termasuk melecehkan nilai mata uang Indonesia itu. Kalau masih juga dilakukan pengusaha supermarket, pengusaha plaza maupun perkantoran harus siap dijatuhkan sanksi tegas.
Sebenarnya, kata dia, larangan itu, juga akan menguntungkan manajemen supermarket itu sendiri karena konsumen masih akan tetap respek berbelanja di supermarket yang tidak meremehkan arti uang receh yang merugikan konsumen.
Kasir Muda II BI Medan, Imam Santoso, mengatakan, di Medan ada lima Perusahaan Penukaran Uang Pecahan Kecil (PPUPK) yang siap melayani supermarket atau masyarakat yang membutuhkan uang receh.
“BI belum lama ini menyalurkan uang receh Rp25 dalam jumlah yang lebih banyak agar bisa digunakan supermarket sehingga tidak ada lagi uang kembalian ditukarkan dengan permen,” katanya. (fin)










